Perkuat Perdes Sombano, LMMA Popajumpa bersama Kadie La Olua Susun Mekanisme Izin dan Sanksi Adat

Perkuat Perdes Sombano, LMMA Popajumpa bersama Kadie La Olua Susun Mekanisme Izin dan Sanksi Adat

Kaledupa, 22 Juni 2025— Setelah seminggu disepakati perlunya penguatan aturan adat di tingkat Kadie La Olua, Kelompok LMMA Popajumpa bersama Sara Barata Kehedupa melanjutkan upaya tersebut dengan menyusun mekanisme perizinan dan sanksi adat secara lebih rinci. Proses ini berlangsung di Sekretariat Forkani, Kaledupa, dan menjadi bagian dari penguatan Peraturan Desa Sombano No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. Desa Sombano sendiri merupakan bagian dari wilayah adat Kadie La Olua di bawah struktur Sara Barata Kehedupa.

Mursiati, Aggota Forkani membacakan draf aturan Sara Barata Kahedupa yang kemudian ditanggapi oleh masyarakat, nelayan dan masyarakat adat Sara Barat Kahedupa. Dalam diskusi, disepakati bahwa pemanfaat sumber daya dari luar wilayah wajib memiliki izin dari pimpinan adat dan Pemerintah Desa, serta terdaftar di Sara Barata Kahedupa. Pemanfaat tanpa izin akan dikenai sanksi adat. Penggunaan alat tangkap seperti sero juga dibahas agar tidak menimbulkan konflik antar nelayan.

Narsahudin menjelaskan bahwa sero kini telah dimodifikasi, bambu dibuat lebih pendek dan diperpanjang dengan jaring. Beberapa nelayan, seperti Kamil, menyampaikan bahwa alat tangkap ini memonopoli ruang tangkap sehingga menyulitkan pengguna jaring.

Data teknis juga disampaikan, panjang sero mencapai 16 depa (200 meter), sedangkan panojo sekitar 100 meter. Untuk menghindari konflik, disepakati bahwa setiap ujung kappi (sero) harus diberi tanda yang jelas. Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil musyawarah bersama, bukan inisiatif sepihak dari Sara.

Diakhir sesi Hasanudin (Forkani) menyampaikan tanggapannya. “Diskusi ini sangat hidup. Ini semua merupakan dinamika untuk mencapai keputusan yang baik,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa Perdes belum mengatur secara rinci, sehingga perlu diperjelas melalui peraturan adat.

Ia berharap aturan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sombano, yang selama ini merasa hasil laut justru lebih banyak dinikmati pihak luar. Untuk itu, dalam tiga tahun ke depan, LMMA (Lembaga Masyarakat Mitra Alam) didorong untuk mandiri dalam pengelolaan wilayah.

“Ini masih draf. Kami akan serahkan ke Sara untuk dicermati ulang sebelum dimandatkan,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top