Sara Barata Kahedupa Tetapkan Peraturan Adat Pengelolaan Perikanan di Kadie La Olua

Sara Barata Kahedupa Tetapkan Peraturan Adat Pengelolaan Perikanan di Kadie La Olua

Kaledupa, 26 Juli 2025— Setelah melalui serangkaian diskusi dan penyusunan, masyarakat adat Kadie La Olua bersama Sara Barata Kahedupa menetapkan Peraturan Adat Barata Kahedupa tentang Pengelolaan Perikanan di Kadie La Olua Nomor 2 Tahun 2025 . Penetapan berlangsung dalam Workshop Penyusunan Peraturan Adat di Sekretariat Barata Kahedupa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses awal yang dilakukan di Sekretariat Forkani beberapa hari sebelumnya, yang merumuskan rancangan peraturan adat sebagai upaya memperkuat Peraturan Desa (Perdes) Sombano No. 3 Tahun 2023.

Dalam diskusi, para peserta memperjelas definisi alat tangkap tradisional seperti lamba, sistem Banto Buka’a Namo Nu Sara (tutup-buka) untuk gurita, hingga penetapan wilayah larang terbatas seperti Okko Namo dan Kafudo . Larangan terhadap aktivitas seperti perusakan bom, racun, penebangan mangrove, hingga penggunaan alat tangkap modern seperti pukat harimau juga ditegaskan.

“Kita perlu menegaskan kembali nilai-nilai adat dalam pengelolaan laut. Jangan sampai laut kita hanya dimanfaatkan sepihak, sementara masyarakat adat tidak mendapat manfaatnya,” ujar La Ode Saidin , Lakina Barata Kahedupa.

Sanksi adat juga dirumuskan dengan satuan boka , besaran nilai adat yang disesuaikan tingkat pelanggaran. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui sistem adat Barata Kahedupa, mulai dari teguran ( tuturangi ) hingga denda ( katoba ).

“Sanksi adat bukan sekedar hukuman, tapi bagian dari pendidikan sosial dan penguatan jati diri masyarakat adat,” jelas Hasanuddin , Anggota Forkani.

Kelompok pengawas desa juga diwajibkan dibentuk oleh pemerintah desa untuk meredam penerapan peraturan ini. Kelompok ini akan menyatukan, mencatat, dan menyampaikan laporan ke Sara Barata dan desa.

“Aturan ini bukan untuk menghalangi siapa-siapa, tapi menjaga agar laut tetap menjadi sumber kehidupan bersama,” ungkap Narsahuddin , mewakili nelayan di Wilayah Kadie La Olua.

Lokakarya ditutup dengan penandatangaanan Aturan Adat Barata Kahedupa tentang Pengelolaan Perikanan di Wilayah Kadie La Olua oleh Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin.

“Ini adalah hasil musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak. Kita akan kuat di tingkat Barata agar aturan ini benar-benar hidup di masyarakat,” tutup La Ode Saidin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top