Sara Barata Kahedupa Sosialisasikan Aturan Adat Pengelolaan Laut Kadie La Olua di Sombano

Sara Barata Kahedupa Sosialisasikan Aturan Adat Pengelolaan Laut Kadie La Olua di Sombano

Kaledupa, 18 Agustus 2025 Sara Barata Kehedupa bersama masyarakat Desa Sombano, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Adat Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kadie La Olua , Senin (18/8). Kegiatan ini bertujuan mengenal kembali aturan adat Sara Barata Kahedupa sebagai panduan dalam pengelolaan perikanan di wilayah Kadie La Olua.

Aturan adat ini sebelumnya ditetapkan melalui workshop pada 26 Juli 2025 di Sekretariat Barata Kahedupa, setelah dirumuskan melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi Forkani. Peraturan tersebut memperkuat Peraturan Desa Sombano No. 3 Tahun 2023, dengan mengedepankan nilai-nilai adat dalam menjaga laut dan sumber daya pesisir.

Acara berlangsung di Kantor Desa Sombano dengan dihadiri 46 peserta, terdiri dari 38 laki-laki dan 8 perempuan. Peserta meliputi unsur pemerintah desa, tokoh adat, perwakilan Sara Barata, kelompok nelayan, pemuda, dan perempuan.

Ketua Forkani, La Beloro menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat kembali peran aturan adat dalam menjaga ekosistem laut dan menyelaraskannya dengan regulasi desa yang sudah ada. “Adat bukan hanya warisan, tapi pedoman hidup yang bisa menjawab tantangan pengelolaan laut hari ini,” ujar La Beloro.

Sambutan dilanjutkan oleh Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidi. Ia menceritakan sejarah aturan adat Sara Barata Kahedupa, termasuk larangan menangkap ikan di musim-musim tertentu dan kewajiban menjaga terumbu karang. Acara diakhiri dengan Berbagai Kepala Desa Sombano yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Peserta membaca draf praturan Sara Barata Kahedupa di Wilayah Kadie La Olua. Foto: Amriansyah

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan dari setiap pasal Peraturan Pengelolaan Perikanan di Kadie La Olua. Kemudian dilajutkan dengan diskusi. Dalam sesi ini, Sekretaris Desa La Sali membuka pertanyaan mengenai mekanisme larangan pengambilan pasir. Ia menanyakan apakah aturan tersebut berlaku secara umum atau masih ada bagi

Menanggapi hal tersebut, Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin, menjelaskan bahwa aturan adat tidak terlepas dari regulasi nasional maupun daerah. Ia menegaskan bahwa larangan pengambilan pasir telah diatur dalam peraturan bupati, sehingga aturan adat Barata Kahedupa juga memperkuat larangan tersebut. Tujuannya adalah mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan.

Setelah membahas sejumlah isu terkait pengelolaan perikanan di wilayah Sombano, forum ini juga menjadi ruang bagi untuk menyuarakan permasalahan bersama, mulai dari pengambilan pasir, penebangan mangrove, hingga usulan pengembangan kapasitas kelompok pengawas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top