Lanjutkan Sosialisasi Aturan Adat, Kini Digelar di Desa Lefuto dan Samabahari

Lanjutkan Sosialisasi Aturan Adat, Kini Digelar di Desa Lefuto dan Samabahari

Kaledupa, 20 dan 22 Agustus 2025 — Sara Barata Kahedupa bersama masyarakat adat menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Adat Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kadie La Olua di dua lokasi berbeda, yakni Desa Samabahari dan Lefuto, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan dan penetapan Peraturan Adat Barata Kahedupa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Perikanan di Wilayah Kadie La Olua.

Kegiatan sosialisasi melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta kelompok nelayan. Antusiasme tinggi terlihat dari partisipasi aktif masyarakat dalam memahami isi aturan adat yang telah disepakati bersama.

Aturan adat ini sebelumnya ditetapkan melalui workshop pada 26 Juli 2025 di Sekretariat Barata Kahedupa, setelah dirumuskan melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi Forkani. Peraturan tersebut memperkuat Peraturan Desa Sombano No. 3 Tahun 2023, dengan mengedepankan nilai-nilai adat dalam menjaga laut dan sumber daya pesisir.

Dalam sosialisasi ini, masyarakat kembali diperkenalkan pada sistem pengelolaan tradisional seperti Banto Buka’a Namo Nu Sara untuk pengaturan musim tangkap gurita, serta larangan terhadap aktivitas merusak seperti bom, racun, dan penggunaan alat tangkap modern seperti pukat harimau. Beberapa wilayah larang terbatas seperti Okko Namo dan Kafudo juga disepakati untuk dijaga secara bersama.

“Sosialisasi ini penting agar aturan yang kita buat bersama benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat di semua dusun,” ujar Hasanuddin, anggota Forkani yang turut memfasilitasi kegiatan.

Selain pengenalan aturan teknis, dalam kegiatan ini juga menjelaskan mekanisme penegakan hukum adat melalui satuan boka, serta tahapan penyelesaian pelanggaran dari tuturan (teguran) hingga katoba (denda adat). Kelompok pengawas desa juga diharapkan segera terbentuk untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berbasis komunitas.

Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin, menekankan bahwa kekuatan aturan adat terletak pada pemenuhan sosial dan rasa memiliki masyarakat. “Kita perlu menegaskan kembali nilai-nilai adat dalam pengelolaan laut. Jangan sampai laut kita hanya dimanfaatkan sepihak, sementara masyarakat adat tidak mendapat manfaatnya,” ujarnya.

Dengan diadakannya sosialisasi di dua desa ini, diharapkan seluruh wilayah Kadie La Olua dapat memahami dan menerapkan aturan secara konsisten demi kelestarian laut dan kesejahteraan bersama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top