DFS di Darawa, Masyarakat Sepakat Perkuat Aturan Penangkapan Gurita

DFS di Darawa, Masyarakat Sepakat Perkuat Aturan Penangkapan Gurita

Darawa, 3 Juni 2025– Masyarakat Desa Darawa sepakat memperkuat aturan penangkapan gurita setelah mengikuti kegiatan Data Feedback Session (DFS) atau Umpan Balik Data yang berlangsung pada Selasa siang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Koordinator Perikanan Skala Kecil Darawa, Mursiati dan dibuka oleh Suhardin M selaku perwakilan pemerintah desa.

DFS menjadi ruang bersama bagi warga, pemerintah desa, dan tim enumerator untuk membaca ulang kondisi perikanan lokal, khususnya gurita, melalui data tangkapan yang telah dikumpulkan sejak Januari hingga Mei 2025. Mursiati memaparkan bahwa umpan balik data penting untuk mengevaluasi keberlanjutan perikanan dan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa dari total tangkapan sebesar 4.252 kg selama lima bulan terakhir, tren hasil tangkapan dan pendapatan nelayan mengalami penurunan setelah bulan Maret. Rata-rata hasil tangkapan per trip hanya sekitar 7 kg, dan rata-rata pendapatan nelayan per trip sebesar Rp 112.027.

Penurunan ini mendorong kesadaran kolektif bahwa penguatan aturan perlu segera dilakukan, agar sumber daya gurita tetap tersedia dan nelayan tidak semakin merugi. Dalam diskusi, warga menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam pengelolaan, mulai dari pencatatan hasil tangkapan, pembatasan alat tangkap, hingga pengawasan.

“Kalau kita melarang nelayan dari luar desa, maka kita sendiri juga harus patuh terhadap aturan yang kita sepakati,” tegas Mursiati, mengingatkan pentingnya membangun kepatuhan dari dalam sebelum menuntut kepatuhan dari luar.

Kegiatan DFS menghasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, penutupan Wilayah Fuluan Tooge akan dimulai pada Senin, 9 Juni 2025, sesuai dengan kalender adat masyarakat “13 bulan di langit”. Kedua, pembentukan kelompok pengawas desa untuk menjaga zona penutupan.

Ketiga, penunjukan enam orang (Suhardin M, Samiudin, Rahman, Nurham, La Tembo, Hasiruddin) sebagai perwakilan masyarakat untuk melakukan sosialisasi aturan ke dua desa tetangga, yaitu Desa Tanomeha (Dusun Lohoa) dan Desa Samabahari. Keempat, pembatasan akses bagi nelayan luar Desa Darawa serta pelarangan praktik illegal fishing, dan terakhir peningkatan kepatuhan nelayan lokal sebagai teladan dalam pelaksanaan aturan bersama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top