Kaledupa, 19 Juni 2025— Bertempat di Sekretariat Sara Barata Kahedupa, Kelompok Lokal Managed Marine Areas (LMMA) Popajumpa mendorong Peraturan Desa (Perdes) Sombano No. 3 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut menjadi bagian dari aturan adat Sara Barata Kahedupa di wilayah Kadie La Olua.
Diskusi dipandu oleh Mursiati dan dibuka oleh La Beloro, yang menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Perdes perlu dirinci ulang melalui peraturan adat. Salah satu fokus pembahasan adalah penetapan tiga wilayah penutupan (Banto’a Namo Nu Sara) yang sudah disepakati masyarakat, yaitu:
-
Langgira–Lampu Taduno (musim timur, Juli–Oktober)
-
Lampu–Purian Nu One (musim barat, Desember–Maret)
-
Purian Nu One–Sampua Koiya (Maret–Juni)
Nusi menambahkan bahwa aturan ini merupakan penjabaran dari kebijakan Sara Barata Kahedupa terkait wilayah tangkap gurita, dan perlu penyesuaian terutama pada pasal-pasal tentang mekanisme perizinan, wilayah tangkap, dan jenis alat tangkap seperti sero, futu, dan panojo.
Pasal-pasal yang dibahas secara rinci meliputi:
-
Pasal 13: Mekanisme perizinan harus melibatkan Sara Barata Kahedupa;
-
Pasal 17–18: Aturan pemanfaatan terbatas dan pengelolaan wilayah tangkap;
-
Pasal 19: Larangan membalik batu saat mengambil mata tujuh (abalon);
-
Pasal 20: Penataan alur pelayaran nelayan dari laut ke kampung.
La Ode Sariu mengingatkan bahwa koordinasi dengan Balai Taman Nasional juga penting, terutama dalam pembahasan alur pelayaran dan batas kawasan.
Diskusi juga menyoroti perlunya pengarsipan aturan adat dan penyusunan sanksi yang lebih rinci, dimulai dari teguran lisan hingga sanksi denda. Nusi merangkum bahwa delapan poin penting dari Perdes akan ditindaklanjuti dalam penyusunan draf Peraturan Adat Kadie La Olua.
“Diskusi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola lautnya,” tutup La Beloro.