Darawa – Masyarakat Desa Darawa mengikuti pelatihan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia (Human Rights-Based Approach/HRBA) dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, Rabu (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sekaligus merumuskan langkah bersama agar pengelolaan sumber daya pesisir berlangsung lebih inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan diawali dengan pengenalan HRBA dan hak-hak dasar masyarakat pesisir. Dalam pendekatan ini, terdapat empat prinsip utama yang perlu diperhatikan, yaitu partisipasi, non-diskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Forkani, La Beloro, menjelaskan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya pesisir.
“Setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya pesisir,” ujar La Beloro.
Setelah mendapatkan pemahaman mengenai prinsip HRBA, peserta kemudian dibagi ke dalam kelompok untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki hak (rights holders) serta pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut (duty bearers).
Dalam diskusi, masyarakat mengidentifikasi nelayan, perempuan pesisir, kelompok pengolah hasil perikanan, pemuda, masyarakat adat, dan kelompok rentan sebagai rights holders. Sementara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, Sara Barata Kahedupa, Kelompok Pengelola LMMA Limbo Kiwolu, serta instansi teknis terkait diidentifikasi sebagai duty bearers yang memiliki peran dalam memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Diskusi kemudian berkembang pada persoalan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Peserta menilai bahwa partisipasi perlu diperluas, terutama bagi perempuan dan pemuda yang memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya laut.
Dari hasil diskusi, masyarakat Darawa menyepakati sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah meningkatkan keterlibatan perempuan dalam musyawarah pengelolaan sumber daya pesisir serta memberikan ruang yang lebih besar kepada pemuda untuk terlibat dalam kegiatan monitoring dan pengawasan sumber daya laut.
Masyarakat juga mendorong keterbukaan informasi terkait pengelolaan pesisir melalui pertemuan desa maupun media informasi desa. Selain itu, prinsip-prinsip HRBA diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam rencana pengelolaan LMMA Desa Darawa.
Untuk memperkuat penerapannya, masyarakat juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara pemerintah desa, kelompok pengelola LMMA, dan berbagai kelompok masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.