Tanomeha – Masyarakat Desa Tanomeha mengikuti sosialisasi Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia (Human Rights-Based Approach/HRBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya pesisir yang inklusif dan berkeadilan. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (01/8) ini menghadirkan Ketua Forkani, La Beloro, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, La Beloro menjelaskan bahwa HRBA menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (rights holders), bukan sekadar penerima manfaat pembangunan. Karena itu, setiap proses pengelolaan sumber daya pesisir harus memastikan seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Salah satu prinsip utama HRBA adalah partisipasi. Menurut La Beloro, perempuan menjadi salah satu kelompok yang perlu terus didorong keterlibatannya karena memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya pesisir maupun ekonomi keluarga.
“Perempuan memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, mengelola ekonomi keluarga, terlibat dalam kelompok, hingga memperoleh manfaat dari setiap program. Tidak boleh ada yang tertinggal,” ujar La Beloro.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya pesisir di Kaledupa tidak hanya melibatkan nelayan, tetapi juga masyarakat hukum adat Barata Kahedupa. Menurutnya, kelembagaan adat memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan wilayah pesisir bersama para pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam konteks Kaledupa, ketika berbicara tentang pengelolaan wilayah, kita tidak hanya berbicara tentang Sara Barata Kahedupa, tetapi juga Balai Taman Nasional Wakatobi. Semua memiliki peran sesuai kewenangannya sehingga perlu saling bersinergi,” jelasnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika peserta mengangkat pertanyaan mengenai pemanfaatan sumber daya pesisir, khususnya terkait perbedaan kewenangan antara masyarakat adat dan Balai Taman Nasional Wakatobi dalam memanfaatkan kawasan.
Menanggapi hal tersebut, Masrika, perwakilan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kaledupa Balai Taman Nasional Wakatobi, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tetap dimungkinkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan pemerintah memang ada larangan, tetapi juga ada batas-batas pemanfaatannya. Misalnya, masyarakat masih dapat mengambil pasir untuk kebutuhan pembangunan rumah secara terbatas, namun tidak untuk proyek pembangunan desa,” terang Masrika.
Usai sesi pemaparan, peserta dibagi ke dalam empat kelompok untuk mengidentifikasi tantangan serta menyusun solusi dalam penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia di Desa Tanomeha.
Kelompok pertama mengidentifikasi beberapa penyebab belum meratanya partisipasi masyarakat, seperti rendahnya kepercayaan diri perempuan, forum musyawarah yang belum menjangkau seluruh kelompok masyarakat, serta masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya.
Kelompok kedua menyoroti pentingnya melibatkan generasi muda dan penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan. Sementara kelompok ketiga merumuskan sejumlah langkah untuk memperluas partisipasi, mulai dari memastikan seluruh kelompok masyarakat diundang dalam musyawarah, menyediakan ruang yang setara untuk menyampaikan pendapat, hingga mendorong perempuan agar lebih percaya diri menyuarakan aspirasinya.
Adapun kelompok keempat menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut hasil diskusi. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh kelompok masyarakat dilibatkan secara bermakna dan hak-haknya dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan.