Pada tanggal 16 Mei 2024, dilakukan uji public rancangan Peraturan Kepala Desa Sombano Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Kadie Lao Lua Desa Sombano, hal ini bertujuan untuk memerima masukan dan aspirasi dari yang bersifat konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan sekaligus implementasi terhadap keterbukaan yang dijalankan oleh pemerintahan Desa Sombano sebagai badan publik.
Mengutip dari rancangan pereaturan kepala desa tersebut ada 6 point utama yang menajdi pertimbangan penyusunan peraturan kepala desa yaitu;
- Potensi keberagaman sumber daya Kawasan pesisr dan laut kadie Laolua sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat
- Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut telah dikelolah secara massif
- Kesinambungan antara pemanfaatan dan perrlindungan sumber daya wilayah pesisir dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
- Upaya terpadu masyarakat hukum adat dan stakeholder lain secara swadaya dalam melindungi daya dukung lingkungan hidup akibat tekanan langsung dan tidak langusung dalam pengelolaan sumber daya alam
- Peraturan adat barata kaheudupa tentang perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di wilayah pulau kaledupa
- Potensi terdampak perubahan iklim
Uji public peraturan kepala desa ini di selenggarakan di balai pertemuan desa yang di hadiri oleh 25 orang peserta terdiri unsur pemertintahan desa dan BPD desa Sombano, tokoh masyarakat, kelompok LMMA Popajumpa, tokoh perempuan dan nelayan. Pada pemaparan rancangan peraturan kepala desa Bagian Kedua, Tujuan dan manfaat yang dimuat pada pasal 3, ada 6 ayat yang menjadi tujuan dari penyusunan peraturan kepala desa yaitu;
- Melindungi dan melestarikan sumber daya pesisir dan laut Kadie Laolua beserta ekosistem yang terkandung di dalamnya
- Melindungi dan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat dalam upaya menigkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
- Menigkatkan kesadaran masyarakat dalam mempraktekan kearifan local pengelolaan sumber daya pesisir dan laut
- Menjamin terpenuhinya keadialan generasi kini dan generasi masa depan
- Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa sombano melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
Musyamat Kepala Desa Sombano dalam sambutannya menyampaikan terimah kasih pada semua unsur yang terlibat dalam semua tahapan penyusunan peraturan kepala desa dengan harapan semoga segala upaya yang dilakukan ini bermanfaat sebagaiman tujuan dari penususna peratruan desa tersebut yaitu membawa mayarakat menuju kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan suber daya alam.
Uji public persturan kepala desa dilakukan dengan diskusi interaktif, Rancangan peraturan desa dipaparkan dan dibahas perpoint lewat diskusi bersama stakeholder. Selama proses uji public, hanya ada 2 point yang menjadi sorotan peserta;
- Penulisan wialyah adat kadie Lau lua, disoroti oleh masyarkat karena menurut mereka sejak dulu kala nama wialyah itu adalah Laolua bukan Lau Lua, perubahan huruf tidak hanya mempengaruhi pelafalan tapi juga akan berpengaruh pada arti nama tersebut. Selain salah pengejaan juga dalam penulisan kata Laolua tidak terpisahkan. Menurut masyarakat kesalahan penulisan ini dimulai sekita tahun 90an oleh salah satu oknum kepala desa yang salah mengeja kata Laolua menjadi Lau lua dan lebih familiar lagi karena kata Lau Lua sekarang menjadi nama salahsatu desa di Kecamatan kaledupa. Untuk kasus salah ejaan ini karena berhubungan dengan penamaan wialyah adat akan ditindak lanjuti ke Sara Barata Kahedupa (lembaga adat).
- Pengaturan atau pelarangan pengambilan pasir pantai atau pasir local, hal ini masyarakat yang tidak berani mengambil keputusan karena mereka yang hadir merasa tidak punya cukup kuasa dan mengambi resiko untuk menyepakati pelarangan pengambilan pasir terutama melarang orang local atau masyarakat desa sombano, sehinggan di sepakati untuk pengaturan pengambilan dan perlindungan pasir pantai akan dihapus dari rancangan peraturan kepala desa dan akan dibuatkan khusus setelah nanti di diskusikan bersama masyarakat yang ada di Desa Sombano.
Para pemangku kepentingan yang hadir, tidak banyak memberikan masukan atau kritik merupakan gambaran nyata bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan kepala desa sesuai dengan harapan dan aspirasi mereka. Ini juga menjadi bukti bahwa tim penyusun peraturan kepala desa tidak hanya merancang diatas meja tapi juga melakukan survey dan menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Hal ini di sampaikan oleh Herianto salah satu anggota BPD Desa Sombano.
Kesepahaman para pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan kepala desa ini ditindak lanjuti oleh kepala desa dengan langsung menetapkan draft menjadi “Perataran Kepala Desa Sombano Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut Kadie Laolua Desa Sombano” tertanggal 16 Mei 2024.