Limbo Kiwolu, 22 Mei 2026 – Kelompok Local Marine Management Area (LMMA) Limbo Kiwolu menggelar diskusi mengenai tata ruang laut dan hak tenurial masyarakat pesisir pada Kamis (22/5). Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu anggota kelompok ini diikuti oleh anggota LMMA Limbo Kiwolu bersama pihak pendamping program.
Diskusi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan ruang laut yang terencana untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya sekaligus memperkuat hak kelola masyarakat pesisir. Dalam pemaparannya, fasilitator menjelaskan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam tata ruang laut, mulai dari identifikasi sumber daya prioritas, analisis risiko, pemahaman batas wilayah, sinkronisasi dengan tata ruang laut pemerintah, hingga penguatan hak tenurial masyarakat.
Dalam sesi identifikasi sumber daya, peserta menyepakati bahwa gurita dan ikan karang merupakan sumber daya prioritas utama yang menjadi tumpuan penghidupan masyarakat. Selain itu, mangrove, lamun, dan terumbu karang juga dinilai memiliki peran penting sebagai sumber pangan, pendapatan, serta penyangga keberlanjutan sumber daya laut di masa depan.
Peserta juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain penangkapan ikan berlebihan (overfishing), kerusakan habitat, konflik pemanfaatan wilayah, cuaca ekstrem, dan masih terbatasnya pengawasan terhadap aktivitas penangkapan.

Diskusi turut membahas berbagai zonasi dalam tata ruang laut, seperti zona perikanan, zona konservasi, dan jalur pelayaran. Pemahaman terhadap pembagian ruang tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan wilayah yang berpotensi memicu konflik di tingkat masyarakat.
Melalui pemetaan partisipatif, peserta mengidentifikasi batas wilayah desa atau limbo, area pemanfaatan sumber daya, wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik, serta kawasan penting yang perlu mendapatkan perlindungan. Pada sesi ini, masyarakat juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak akses, hak kelola, aturan lokal, serta wilayah adat sebagai bagian dari upaya memperkuat hak tenurial masyarakat pesisir.
Dari hasil diskusi, peserta menemukan adanya potensi konflik akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, masyarakat mengusulkan peningkatan pengawasan berbasis masyarakat terhadap aktivitas penangkapan yang merusak serta mendorong sinkronisasi aturan desa dengan kebijakan tata ruang laut pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, kelompok LMMA Limbo Kiwolu berencana melaksanakan pemetaan partisipatif lanjutan guna memperjelas batas wilayah dan kawasan penting. Selain itu, masyarakat akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ilegal, mengembangkan upaya perlindungan habitat penting seperti mangrove dan terumbu karang, serta mendorong advokasi penguatan hak kelola masyarakat pesisir.