Menjaga Sumber Daya Alam Dengan Kearifan Lokal (Bantoa Uju Nu Umbu, Wilayah Adat Limbo Kiwolu Desa Darawa Kecamatan Kaledupa Selatan

Menjaga Sumber Daya Alam Dengan Kearifan Lokal (Bantoa Uju Nu Umbu, Wilayah Adat Limbo Kiwolu Desa Darawa Kecamatan Kaledupa Selatan

Menjaga Sumber Daya Alam Dengan Kearifan Lokal
(Bantoa Uju Nu Umbu, Wilayah Adat Limbo Kiwolu Desa Darawa Kecamatan Kaledupa Selatan

Desa Darawa 17/12/2023
Edi Sangia

Minggu pagi di pertengahan bulan Desember, cuaca yang mendung dengan sinar mentari pagi terlihat remang-remang tertutup oleh awan, hembusan angin yang sepoi-sepoi membuat waktu seakan berjalan lambat, suasana yang sangat nyaman untuk beristirahat apalagi tempat yang sangat mendukung berada di pantai pasir putih yang panjangnya kurang lebih 150 meter dengan pemandangan sisi timur menghadap Laut Banda dan samar-samar terlihat Pulau Tomia, perahu nelayan berseliweran berangkat dan pulang dari memasang rumput laut di lokasi budidaya.

Cuaca yang terasa sendu ini berbanding terbalik dengan semangat masyarakat adat Limbo Kiwolu yang berada di Pulau Darawa, berbodong-bondong menuju Pantai One Mbiha, tempat yang selalu menjadi lokasi pelaksanaan ritual adat dalam melakukan doa bersama oleh masyarakat untuk membuka atau menutup suatu kawasan pemanfaatan wilayah laut. Semangat dari masyrakat ini untuk melakukan penutupan kawasan penangkapan gurita yang akan berlangsung selama 3 bulan mulai dari 17 Desember 2023 sampai 17 Februari 2024 tahun depan didasari pengalaman masyarakat yang telah dibuktikan sendiri melalui kesepakatan masyarakat adat Limbo Kiwolu untuk menghidupkan kembali sistem-sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan local salah satunya dengan pengelolaan perikan skala kecil dengan melakukan pengaturan penangkapan spesies gurita karang (octopus cyanea) pada tahun 2018 di Fulua Nto’oge.
Penutupan lokasi tangkapan gurita pada tahun itu membuka carawala baru bagi masyarakat, bahwa dengan sistem kearifan local yang dilakukan secara serius, pelibatan bersama semua pihak terutama partisipasi masyarakat dalam semua tahapan mulai dari pengambilan data, membangun kesepakatan semua pihak dalam pengelolaan dan pengawasan membuahkan hasil yang tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan gurita yang berubah dari ukuran kecil-kecil berubah keukuran lebih besar, hasil ekonomi juga meningkat. Disisi lain dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah hasil budidaya rumput laut disekitar lokasi tutupan hasilnya melimpah ruah. Masyarakat juga akhirnya menyadari bahwa dengan melakukan penutupan lokasi tangkapan gurita, pengawasan yang dilakukan tidak hanya untuk lokasi yang ditutup akan tetapi keseluruhan suber daya alam dari aktifitas yang tidak bertanggung jawab oleh masyarakat, terutama nelayan luar yang melakukan aktifitas penagkapan ikan di sekitar Pulau Darawa.
Ritual penutupan lokasi tangkapan di Fulua Nu Umbu adalah kegiatan yang berulang dilakukan oleh masyarakat dan sudah menjadi kegiatan ke-7 sepanjang 2018 sampai 2023 ini selalu diawali oleh masyarakat dengan ritual doa bersama sebagai wujud syukur pada Sang Pencipta yang menjamin rezeki, bermunajat bersama untuk keberhasilan segala usaha agar apa yang dicita-citakan dalam menjaga suberdaya alam tidak mendapat rintangaan dan berjalan hingga membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat. Setelah berdoa bersama, dilanjutkan dengan pelarungan siri pinang ke empat penjuru laut disisi Utara, Timur, Barat dan Selatan lokasi penutupan. Masyarakat kemudian melanjutkan dengan pemasangan marka atau tanda batas lokasi penutupan sementara berupa bendera dengan gambar lingkaran merah dan gurita. Tanda larangan ini sudah cukup familiar dikalangan nelayan baik yang berasal dari dalam desa maupun luar Desa Darawa sebagai awal dimulainya waktu penutupan.
Menurut La Amuru (65 tahun) nelayan di Desa Darawa menyatakan penutupan kawasan Uju Nu Umbu penting di lakukan tidak hanya semata menjaga gurita agar tidak ditangkap dalam ukuran kecil tapi lebih dari itu, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir ini dengan melakukan penutupan lokasi tangkapan gurita, kami secara bersama-sama melakukan pengawasan sumber daya alam dari tindakan orang yang merusak seperti bom dan potas, dan juga kami melindungi rumput laut kami. Hal serupa disampaikan oleh Usman (33 tahun) menuturkan bahwa hal yang paling dirasakan masyarakat dari adanya proses penutupan lokasi tangkapan adalah sikap gotong royong masyarakat dalam menjaga laut dan kebersamaan dalam menikmati hasil dari usaha bersama itu.
Pengelolaan perikanan skala kecil berbasis kearifan local dengan sistem buka tutup lokasi tangkapan gurita di wilayah adat Limbo Kiwolu ini oleh permerintah Desa Darawa menjadi program desa sebagai salah satu bentuk pengejewantahan SDGS tentang ketahanan pangan dan pelestarian llingkungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top