LMMA Limbo Kiwolu menggelar workshop peningkatan kesadaran hukum untuk memperkuat hak pengelolaan perikanan, Sabtu (31/10/2026), pukul 13.00 WITA hingga selesai, di salah satu rumah anggota kelompok di Desa Darawa, Kecamatan Kaledupa Selatan, Wakatobi.
Workshop ini membahas jalur pengakuan hukum untuk melindungi wilayah kelola masyarakat. Dalam diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan, seperti praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), penangkapan berlebih (overfishing), serta masuknya nelayan dari luar wilayah tanpa mematuhi aturan lokal.
Fasilitator menjelaskan pentingnya legalitas untuk memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) sebagai dasar hukum pengelolaan wilayah laut.
Workshop juga membahas pengelolaan LMMA yang menggabungkan aturan adat Sara Barata Kahedupa dengan pendekatan ilmiah, salah satunya melalui sistem buka-tutup sementara penangkapan gurita selama tiga bulan. Penutupan wilayah memberikan kesempatan bagi populasi gurita dan ekosistem karang untuk pulih.
Selain penguatan aturan, peserta membahas peran masyarakat dalam pengawasan wilayah kelola. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) memiliki tugas melakukan patroli, mencatat dan melaporkan pelanggaran, memantau data biologi serta hasil tangkapan, dan menyosialisasikan aturan kepada masyarakat.
Pengakuan hak kelola juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, BPD, pemangku adat Sara, POKMASWAS, FORKANI, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), hingga Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW). Penguatan legalitas dilakukan secara bertahap melalui Perdes, pengusulan SK POKMASWAS dari DKP Provinsi Sulawesi Tenggara, pengakuan masyarakat hukum adat melalui SK Bupati, serta integrasi dengan zonasi Taman Nasional Wakatobi dan RZWP3K Provinsi.
Dalam diskusi tersebut, peserta menyepakati tiga rencana tindak lanjut. Pertama, menginisiasi dan memfinalisasi draf Perdes PSDA. Kedua, mendata pengurus POKMASWAS untuk diusulkan memperoleh SK dari DKP Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketiga, mendorong dukungan anggaran desa melalui APBDesa atau Dana Desa untuk kegiatan patroli dan pengelolaan wilayah.



