Nelayan dan HAM: Menyuarakan Keadilan dalam Sistem Manajemen Kualitas Perikanan

Darawa, 19 Mei 2025 — Bertempat di balai desa, masyarakat nelayan Desa Darawa bersama pemerintah desa dan tim fasilitator lokal menyelenggarakan diskusi terbuka mengenai Pernyataan Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Sosial dalam Sistem Manajemen Kualitas Perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat posisi nelayan dalam rantai nilai perikanan sekaligus memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak dasar dijalankan secara nyata di lapangan.

Diskusi yang dipandu secara partisipatif ini menyoroti beberapa isu utama yang selama ini sering dialami oleh nelayan namun jarang dibicarakan secara terbuka, seperti diskriminasi, kerja paksa, serta keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Dalam kebijakan yang dibahas, disepakati bahwa nelayan anggota tidak boleh menerima segala bentuk diskriminasi, penganiayaan, dan pelecehan, baik secara fisik, lisan, maupun seksual, oleh siapa pun yang terlibat dalam rantai nilai perikanan. Hal ini juga berlaku bagi petugas pengamat perikanan, yang harus dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan atau intervensi.

Selain itu, ditekankan pula larangan keras terhadap keterlibatan nelayan dengan narkoba dan segala bentuk perdagangan manusia, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan keselamatan komunitas nelayan. Poin lain yang disoroti adalah pentingnya mencegah praktik kerja paksa, khususnya yang disebabkan oleh utang.

Dalam rumusan kebijakan disebutkan bahwa nelayan anggota tidak boleh berada dalam kondisi kerja paksa, dan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, kecuali dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat: memastikan hak anak untuk sekolah, membatasi jam kerja, dan menghindari pekerjaan berbahaya.

Nelayan juga menyampaikan kesulitan mereka dalam mengakses program subsidi dan jaminan sosial. Banyak yang belum mendapatkan subsidi BBM, jaminan kesehatan, maupun jaminan ketenagakerjaan karena kurangnya informasi dan pendampingan.

Melalui kebijakan yang dibahas, dinyatakan bahwa setiap nelayan anggota berhak mendapatkan pendampingan untuk mengakses semua program sosial dari pemerintah agar mereka terlindungi secara ekonomi dan kesehatan.

Salah satu sesi diskusi yang paling hidup adalah saat membahas mekanisme pelaporan pelanggaran hak, termasuk sistem keluh kesah anonim yang memungkinkan nelayan melapor tanpa takut dibalas. Rencanah posko pengaduan dilakukan di rumah Ibu Jaenab, Dusun Lohoa, Desa Darawa dengan mekanisme pangaduan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, identitas pelapor harus dijamin kerahasiaannya (anonim), setiap pengaduan harus didokumentasikan dalam buku catatan pengaduan masyarakat. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top