Pengelolaan dan perlindungan laut berbasis adat merupakan suatu sistem pengelolaan sumber daya pesisir laut yang telah dipraktekan secara turun temurun didasarkan pada pengetahuan local masyarakat, tradisi, budaya dan nilai-nilai yang di anut oleh suatu komunitas masyarakat adat yang tetap mempertahankan keberlangsungan dan keseimbangan suber daya alam.
Pada tanggal 4 dan 5 April 2024, Forkani memggelar pelatihan Pengelolaan Perlindungan Laut dan Sumber daya Laut berbasis Adat Barata Kahedupa di Wilayah Adat Kadie Lau-lua Desa Sombano, yang di hadiri oleh BPD, tokoh masyarakat, sara adat,nelayan dan kelompok LMMA Popajumpa bertempat di aula kantor Desa sombano.
Pelatihan di awali dengan pemaparan Ketua Forkani La Beloro memaparkan tujuan dan pentingnya kegiatan ini dilaksanan adalah untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat barata kahedupa yang ada di desa Sombano dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut dengan segala sistem adatnya. Di samping itu La beloro menegaskan bahwa pertukan informasi dan pengetahuan seperti kegiatan kita hari ini akan menjadi pemahaman bersama bahwa sistem pengelolaan sumber daya alam warisan lelur kita bukanlah suatu sistem yang kuno karena uisanya tapi justru sistem yang baik terbukti telah diuji oleh waktu.
Materi pelatihan pengelolaan perlindungan laut dan sumber daya kelautan (SDKP) berbasis adat di awalai dengan berbagai pengertian berdasarkan pemahaman umum dan perundang-undangan tentang sumber daya kelautan dan perikanan dan di kombinasi dengan pengetahuan-pengetahuan local. Selain defiinisi yang di tonjolkan dalam pelatihan ini adalah sisitem pengelolaan dan perlindungan laut berbasis adat barata kahedupa meliputi sistem pengelolaan yang harus melalui ijin sara adat, nggaeri (sistem pembayaran yang dilakukan oleh pemanfaat sumber daya berupa hasil laut kepada penguasa wialyah adat setelah melakukan pengelolaan atau penangkapan), sanksi adat, perangkat sara adat yang bertugas mengawasi sumber daya laut, alur kerja pengawasan adat dan sistem penyelesaian konflik secara adat.
Selain itu pada pelatihan juga perserta menggunakan alat kaji kalender musim tangkap dan mekanisme penggunaan alat tangkap yang digunakan oleh masyarakat adat Kadie Lau lua di Desa Sombano. Penggunaan kalender musim tangkap dipakai untuk menjadi bahan diskusi bersama peserta tentang bagaimana pengetahuan leluhur yang di wariskan lewat pengalam dan penuturan atau pengelolaan berbasis adat dapat menjadi sistem pemanfaatan sumber daya laut yang tidak hanya menjamin kelansungan sumber daya alam, tapi juga menjamin ketahanan pangan masyarakat, sebagai bukti bahwa sistem adat yang di praktekan oleh masyarakat tidak kalah baiknya di banding sistem pengelolaan dengan berbagai konsep modern, juga sebagai alat untuk melihat berbagai perubahan pengelolaan dan penggunaan alat tangkap.
Pada pelaitahan ini juga lewat diskusi bersama peserta terungkap beberapa fakta seperti hilangnya beberapa jenis hewan laut dan perubahan alat tangkap serta perumbahan prilaku masyarakat dalam memanfaatkan. Di saping itu ada beberapa alat tangkap tradisional yang sudah tidak lagi digunakan karena nelayan tidak lagi memiliki keterampilan membuat alat tangkap misalnya kulu-kulu (alat tangkap sejenis bubu berbahan dasar bambu, ukuran lebih besar dan target ikan besar di kedalaman)