Peraturan desa (Perdes) merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa yang mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan UU No.16 Tahun 2014 tentang desa yang kita kenal dengan Undang-undang Desa (UU Desa) dengan tujuan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan amanah undang-undang, pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2024 bertempat di Balai desa, pemerintah Desa dan BPD Desa Darawa menyelenggarakan musyawarah desa (Mudes) penetapan peraturan desa Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Limbo Kiwolu Desa Darawa yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh mastarakat, BPD bersama anggota dan LSM Forkani.
Rangkaian acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama dan sambutan para pihak di lanjutkan dengan pembacaan draft peraturan desa oleh ketua BPD untuk di simak dan didiskusikan bersama masyarakat sebelum di tetapkan untuk di undangkan sebagai perdes. Ketua BPD memaparkan degan rinci isi perdes mulai dari judul sampai penutup.
Ibu Jaenab, S.Pd selaku ketua BPD Desa Darawa dalam sambutannya menghimbau pada seluruh masyarakat Desa Darawa agar peraturan desa yang disepakati bersama ini tidak hanya menjadi sebatas dokumen tapi menjadi kewajiban bersama kita untuk mematuhi dan menjalankannya dalam praktek-praktek pengelolaan sumberdaya laut kita agar tetap lestari. Pada kesempatan yang sama Ibu rahmawati sekretaris desa darawa menyampaikan hal serupa, mengharapkan masyarakat betul-betul serius dalam menjaga dan melindungi laut sebagai sumber penghidupan masyarakat agar tetap berkelanjutan.
Di forum yang sama Mursiati (LSM Forkani) memaparkan bahwa kegiatan hari ini sangat istimewa, menjadi puncak diskusi-diskusi bersama masyarakat yang sudah berlangsung 8 tahun sejak Forkani rutin mendampingi berbagai program perikanan skala kecil di Desa Darawa, dimana salah satu point penting dari diskusi itu adalah sebuah kebijakan atau aturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut karena kondisi sumberdaya yang semakin terancam dari berbagai tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ruang lingkup peraturan desa Darawa No.1 Tahun 2024 ini meliputu daerah Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Limbo Kiwolu Desa Darawa meliputi pesisir Pulau Darawa serta wilayah pesisir dan laut mulai dari Fulua nu mandara hingFulua nu Rondo.