Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepala Desa: Bahas Pengelolaan Pesisir dan Laut

Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepala Desa: Bahas Pengelolaan Pesisir dan Laut

15-17 Oktober 2024 – Perangkat Desa Sombano mengikuti pendampingan penyusunan Peraturan Kepala Desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Sombano, Kecamatan Kaledupa, Wakatobi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemampuan aparatur desa dalam menyusun dan menerapkan peraturan yang relevan, khususnya di bidang pengelolaan.

Hari pertama, dimulai dengan pembukaan oleh Roman selaku moderator. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membekali aparatur desa dengan keterampilan menyusun Peraturan Kepala Desa (PerkaDes) secara efektif dan relevan.

Numayanti, sebagai pembicara pertama, menjelaskan bahwa ada tiga jenis peraturan desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (PerkaDes), dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perbekades). PerkaDes merupakan penjabaran lebih teknis dari Perdes, dapat diterbitkan langsung oleh kepala desa tanpa perlu persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini biasanya digunakan untuk mengelola hal-hal administratif dan teknis di desa.

Dalam sesi berikutnya, Mursiati memaparkan dasar hukum, tahap penyusunan, dan jenis-jenis PerkaDes. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum PerkaDes diatur oleh UU No.6 Tahun 2024 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengatur hal-hal spesifik yang tidak tercantum dalam Perdes. Proses penyusunan PerkaDes mencakup identifikasi masalah, penyusunan draf, musyawarah desa, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pada hari kedua, peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk membahas topik-topik khusus terkait pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. Ada enam topik utama yang dibahas, termasuk mekanisme pengaduan pencemaran pesisir, penetapan kelompok pengawasan SDA, izin pemanfaatan wilayah tangkap, dan alur pelayaran perahu.

Kelompok 1 fokus pada mekanisme pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan di kawasan pesisir. Mereka menyepakati bahwa pemerintah desa harus menyediakan formulir pengaduan yang dapat diajukan secara lisan atau tertulis, dan pemerintah desa wajib menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kelompok 2 membahas izin pemanfaatan wilayah tangkap. Mereka mengusulkan bahwa setiap masyarakat harus memiliki izin legal yang diterbitkan oleh kepala desa untuk memanfaatkan wilayah tangkap tertentu. Selain itu, mereka membahas pentingnya pengawasan rutin di wilayah adat Namo Nu Sara, yang hanya bisa dimanfaatkan selama acara adat.

Di hari ketiga, peserta mencoba menyusun Peraturan Kepala Desa mulai dari judul, pasal-pasal dan ayat-ayat hingga ke lembaran penutup. Diakhir kegiatan masing-masing peserta memberika pengalaman yang meraka rasakan selama mengikti pendampingan.

“Ternyata kepala desa memiliki kewenangan untuk membut aturan. Dan pengalaman ini baru pertama bagi saya,” ujar Ayiling, salah satu aparat Desa Sombano.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top