Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah Desa Tanomeha, pada tanggal 27 Juni 2024 menyelenggarakan uji publik Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Kadie Langge Desa Tanomeha. Acara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memberikan masukan, kritik atau pandangan tentang muatan dalam peraturan desa tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Uji public peraturan Desa Tanomeha yang dilaksanakan di aula kantor Desa Tanomeha, dihadiri oleh Pemerintah Desa Tanomeha, BPD, tokoh masyarakat, LMMA Kadie Langge dan masyarakat. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan para pihak, pemaparan draft peraturan desa, sesi diskusi dan curah pendapat di tutup dengan proses penetapan Peraturan Desa Tanomeha No.3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Kadie Langge Desa Tanomeha.
Kepala Desa Tanomeha, Mardan, mengatakan dalam sambutannya bahwa peraturan kepala desa ini merupakan inisiasi bersama para pihak dengan harapan peraturan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungan sumber daya alam, melindungi pentensi sumber daya laut dan pesisir Kadie Langge hingga dapat membawa kesejahteraan bagi semua warga sebagaimana cita-cita bersama dalam pembangunan Desa Tanomeha.
Tujuan pembentukan peraturan desa tanomeha adalah melindungi dan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekarang dan akan datang, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tata kelola wilayah pesisir dan laut, melestarikan praktek-praktek kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir, menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan bijaksana sesuai dengan kearifan lokal.
Pada kesempatan yang sama, Rafiadi, Ketua BPD Desa Tanomeha menyampaikan bahwa peraturan desa tentang perlindungan wilayah pesisr dan laut ini akan bermanfaat jika dilaksanakan. Dalam melaksanakan atau menerapakan peraturan desa ini tidak hanya menjadi urusan pemerintah desa dan BPD tetapi menjadi kewajiban besama masyarakat Desa Tanomeha.
Sistem pengelolaan yang dimuat Peraturan desa Tanomeha tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Kadie Langge meliputi: izin pemanfaatan wilyah pesisir dan luat, alat tangkap yang boleh dan tidak boleh digunakan, pengelolaan kawasan tangkap dengan sistem adat, hewan yang dilindungi, alur pelayaran dan penambangan pasir.
Baharu, warga Desa Tanomeha menyikapi peraturan desa tersebut dengan mengatakan, perarutan ini baik untuk kita semua tapi saya hawatir dalam penerapannya berpotensi konflik karena peraturan tidak hanya mengatur tapi juga ada sangsi dan larangan, seperti kita tau bersama pemafaat wilayah adat Kadie Langge tidak hanya warga Desa Tanomeha, ada banyak nelayan dari luar desa. Dalam kawasan kadie langge sendiri masih ada 3 desa diluar Desa tanomeha. Jadi peraturan ini harus tersosialisasi dengan baik bila perlu sepulau Kaledupa.