Pembentukan Kelompok Simpan Pinjam di Desa Tanomeha Dusun Lohoa, Kecamamtan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi pada tanggal 9 Juli tahun 2024 merupakan langkah yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para nelayan di wilayah tersebut. Pembentukan kelompok ini dilakukan dengan berdiskusi bersama peserta, yang dipandu oleh ibu Masrika sebagai fasilitator.
Pembentukan KSP merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan keuangan bagi masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan. Hal ini penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat serta menumbuhkan kemandirian finansial.
Musyawarah Pembentukan Kelompok Simpan Pinjam di Desa Tanomeha merupakan langkah awal yang penting dalam mendirikan KSP. Dalam musyawarah ini, warga desa membahas dan menyepakati rencana pembentukan KSP dan struktur organisasi. Sementara peraturan, dan prosedur operasional yang akan diterapkan menjadi agenda tindak lanjut pada pertemuah tersebut.
Tujuan dari pembentukan KSP di Desa Tanohe adalah untuk menyediakan fasilitas simpan pinjam sederhana bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal, seperti bank. Dengan adanya KSP, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas keuangan seperti menabung dan meminjam secara lebih mudah dan efisien. Keberadaan KSP juga dapat memperkuat perekonomian lokal, karena memungkinkan masyarakat untuk mengakses modal usaha dengan biaya yang lebih terjangkau daripada institusi keuangan formal. Hal ini dapat meningkatkan peluang usaha dan pertumbuhan ekonomi pada tingkat desa.
Selain itu, KSP juga dapat menjadi sarana edukasi keuangan bagi masyarakat, membantu mereka untuk lebih memahami pentingnya menabung, mengelola keuangan, dan menghindari praktik peminjaman yang beresiko tinggi. Dengan demikian, KSP tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai agen pengembangan sosial dan ekonomi nelayan.
Berdasarkan persetujuan dari peserta, dilakukan pengusulan nama kelompok. Beberapa usulan nama diajukan dan nama yang disepakati adalah “Kelompok Simpan Pinjam Nelayan Lohoa”. Dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
– Ketua: Selin
– Sekretaris: Bela
– Bendahara: Dyah
– Pemegang kotak kas: Ratni
– Pemegang kunci kotak kas: Bati
– Anggota: Semi, Sutri, Mirnawati, Kartini, Yati, Dewi, Junita, Suharnita, Sanima, Ani, Salua, Isma, Atti, Herni, Sarti, Ratih
Dengan adanya kepengurusan yang terstruktur, diharapkan kelompok simpan pinjam ini dapat berjalan dengan lancar dan membantu para nelayan di Dusun Lohoa untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan serta memperkuat solidaritas dan kerjasama di antara anggotanya. Semoga pembentukan kelompok ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat dan menjadi contoh inspiratif bagi komunitas Bajo lainnya.