24 Agustus 2024– Nelayan di Desa Sombano melanjutkan pencatatan sistem informasi perikanan. Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Sombano, Kecamatan Kaledupa, Wakatobi ini difasilitasi oleh Forkani.
Pendataan profiling perikanan gurita dan finfish digunakan untuk mendapatkan data riil terhadap kondisi perikanan dan ekosistem. Sehingga aturan atau regulasi yang akan dilakukan berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya alam yang kita miliki bisa relevan dengan kondisi yang terjadi sekarang.
Pada pendataan lanjutan ini, nelayan yang berjumlah 45 orang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok 1 mendiskusikan wilayah penangkapan dan kelompok 2 tentang musim tangkapan. Dalam proses diskusi, nelayan yang berada di kelompok 1 banyak yang sudah tidak mengetahui batas-batas wilayah laut yang menjadi milik desa.
“Di masa Barata dulu batas desa di laut memang ada, tapi sudah tidak ada yang jaga. Sehingga sekarang tidak tahu dari mana hingga ke mana?” Ujar La Moane, Masyarakat Sombano.

Kebingungan ini kemudian dijawab dengan peta aturan Barata Kahedupa. La Beloro (Forkani) menjelaskannya bahwa jika mengacu pada wilayah adat, batas Desa Sombano bersama Desa Lefuto berada di Langira, dan batas bersama Desa Horuo ada di Sampua Koia.

Sementara itu, di kelompok 2 menemukan bahwa musim tangkapan mempengaruhi aktivitas dan alat tangkap yang digunakan. Seperti aktivitas menyuluh hanya dilakukan pada musim pancaroba, pencarian abalone dan meti-meti pada musim barat dan timur. Untuk penggunaan jaring, pancing dan penangkapan gurita dilakukan sepanjang tahun.
Santi Kartini