Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Sombano

Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Sombano

MENGELOLA SUMBERDAYA ALAM LEWAT PERATURAN DESA

Sombano 23/Januari /2024
Penulis: Edi Sangia

Desa Sombano merupakan salah satu desa terluas Di Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi terletak di sisi barat pulau dengan segala potensi sumber daya alam yang sangat banyak meliputi darat dan laut. Penduduk Desa Sombano didominasi oleh masyarakat yang berprofesi ganda yaitu petani dan nelayan. Profesi ini tidak terlepas dari aktivitas pemanfaatan SDA dan posisi desa sebagai desa pesisir. Desa Sombano secara administrasi terbentuk pada tahun 1997 adalah sebuah desa yang tidak terpisahkan dari wilayah adat Kadie Laulua, sehingga pengaturan dan pemanfaatan sumber daya alam sejak terlebih dahulu di bawah pengawasan pemangku adat.
Sejak menjadi adminstrasi desa sampai munculnya Undang-Undang-Undan Desa No.6 Tahun 2014, yang mengamanatkan peraturan desa (PERDES) sebagai landasan tata pemerintahan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program di desa. Pemerintah desa sombano belum mencetuskan satupun PERDES secara mandiri.
Melihat posisi penting peraturan desa ini, Forkani besama Blue ventures (BV) bekerja sama dengan pemerintah Desa Sombano menyelenggarakan kegiatan pelatihan penyusunan peraturan desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dan BPD Desa Sombano memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa, dengan harapan pemerintah desa bersama BPD dapat menyusun Perdes yang mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat Desa Sombano. Memuat peraturan desa tentang pengelolaan dan pemanfaatan serta perlindungan sumber daya alam. Hal ini diungkapkan oleh Roman, ketua BPD Desa Sombano dalam Berbagainya mengawali pelatihan pada hari pertama.
Roman mengatakan bahwa “selama ini pemerintah Desa Sombano tidak pernah membuat peraturan desa tentang pemanfaatan dan pengelolaan serta perlindungan sumber daya alam, padahal kita sama tau bahwa masyarakat sangat bergantung pada SDA. Hal ini jika tidak dikolelah dengan baik maka kedapan akan bermunculan berbagai macam konflik kepentingan. Cara untuk mengantisipasi permasalahan ini adalah dengan membuat aturan. Dan tujuan kita berkegiatan hari ini adalah agar aparatur pemerintahan desa dan BPD Desa Sombano ini memiliki kecakapan untuk bisa mengahasilkan peraturan desa secara mandiri berdasakan kebutuhan dan potensi yang ada dalam desa”.
Kegiatan pelatihan penyusunan perdes ini diangsungkan selama 2 hari di Aula Kantor Desa Sombano pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, pemaparan materi tentang teknis penyusunan perdes, diskusi dan tanya jawab, sedangkan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 praktek penyusunan perdes. Dalam pelatihan ini terdapat dua rencana perdes yang dihasilkan peserta yaitu peraturan desa tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut dan perdes tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya di darat.
Dua rencana peraturan desa hasil peserta pelatihan akan menjadi bahan dalam pendampingan pemerintah desa dan BPD Desa Sombano sebagai tindak lanjut kegiatan pelatihan untuk di formula ulang hingga menjadi perdes yang utuh, sebuah perdes tentang pengeloaan, pemanfaatan dan perlindungan SDA yang ada di wilayah Desa Sombano,hal ini di ugkapkan oleh Nurmayanti, SH (staaf Forkani) yang menjadi pemateri dalam pelatihan.
Nurmayanti, SH menyampaikan pada akhir pelatihan bahwa” 2 balapan perdes ini akan menjadi tugas bersama kita semua, menuntaskannya menjadi peraturan desa, jadi setelah pelatihan hari ini bukan berarti kita telah selesai. Masih ada beberapa tahapan, baru rancangan kita betul-betul disebut perdes dan itu yang akan kita lakukan sehingga melaui kesempatan ini kita akan mengatur jadwal bersama-sama setuju sampai tuntas”.
Pelatihan penyusunan perdes sampai menghasilkan rencana perdes meupakan pengalaman pertama bagi pemerintah dan BPD Desa Sombano. Hal ini mendorong antusiasme peserta, mereka mengikuti kegiatan dengan serius. La Salim, Sekretaris Desa Sombano mengaku bahwa jika dia tidak mengikuti pelatihan ini, selamanya dia akan terjebak dalam pemahaman bahwa pereturan desa itu hanya diprakarsai oleh BPD sebagai legislasi atau perwakilan desa yang kemuidan disetujui oleh kepala desa. Di perencaan desa untuk pelatihan ini baru diagendakan dan dianggarkan pada tahun ini, namun Forkani dan BV yang mendampingi program skala perikanan keci di Desa Sombano bergerak lebih cepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top