PEMBUKAAN LOKASI TANGKAPAN GURITA TOTO NU KAMPO DESA SOMBANO
Pada tanggal 28 Maret 2024 di Desa Sombano Kecamatan Kaledupa, kelompok Locally Marine Management Area (LMMA) Popajumpa bersama pemerintah desa Sombano melakukan ritual pembuakaan lokasi penangkapan gurita di Toto Nu Kampo setalah dilakukan penutupan selama 3 bulan.
Usaha Kelompok LMMA Popajumpa dalam menjaga lokasi tangkapan gurita selama 3 bulan menuai hasil. Pada hari pertama setalah dilakukan ritual pembuakaan lokasi tangkapan. Dalam satu hari penangkapan tercatat ada 176 ekor gurita dengan total berat 263 Kg. ukuruan gurita berkisar dari 1 sampai 2 Kg bahkan ada yang sampai 3 Kg per ekornya.
Lokasi penutupan sementara (Temporary Closure/TC) seluas 20 Ha merupakan kegiatan pertama di Desa Sombano yang tetap mengusung pemanfaatan sumber daya alam berbasis kearifan lokal di bawah naungan Sara Barata Kahedupa. Penutupan lokasi tangkapan gurita ini selain untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk kembali mempraktekkan cara-cara tradisional dalam memanfaatkan SDA juga untuk mendukung kerja-kerja konservatif yang menunjang keberlangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sebagai kegiatan pertama, tentu penutupan lokasi tangkapan gurita di Desa Sombano tidak lepas dari tantangan. Walaupun sudah disepakati untuk pengawasan lokasi TC menjadi tanggung jawab bersama masyarakat terutama nelayan, karena di telah ada kelopok LMMA yang di amanatkan tugas pengawasan oleh Sara Barata Kahedupa menjadi salah satu pemicu masyarakat umum acuh tak acuh dengan pengawasan.
Tangtangan lain adalah oknum-oknum dari komunitas Bajo yang tetap melakukan penangkapan walaupun sudah tau kalau lokasi tangkapan gurita di Toto Nu Kampo dilarang untuk sementara waktu. Mereka menagkap secara diam-diam baik di siang hari maupun malam hari dengan cara berlabuh diluar lokasi penutupan dan menagkap dengan cara menyelam kelokasi TC.
Menurut Parianto salah satu anggota LMMA Popajumpa “hasil hari ini betul-betul sangat memuaskan, saya saja yang bukan nelayan gurita bisa menangkap sampai beberapa ekor dan ukurannya juga besar-besar, ini jadi bukti kalau yang kita lakukan dengan menjaga laut mebuahkan hasil inipun kita masih kecolongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Di samping mereka melakukan penagkapan dengan cara mencuri mereka juga melakukan mencungkil dan merusak sarang gurita”.
Senada dengan Parianto, ketua LMMA Popajuma Pak Suriani mengatakan yang kita saksikan hari ini adalah pemandangan langkah dimana nelayan pulang membawa gurita ukuran yang rata-rata besar dalam jumah banyak. Ini menjadi bukti pada masyarakat sekaligus teguran bahwa walaupun sudah ada kelompok yang ditugaskan oleh desa dan adat sebagai kelompok pengawas SDA, masyarakat tidak bisa lepas tangan karena laut adalah tempat mereka menggantungkan penghidupan. Kedepan kita akan evaluasi dan akan membangun kembali kesepakatan bersama masyarakat untuk menambah luasan lokasi TC dan memperkuat pengawasan secara partisipatif.
Setelah dibuka lokasi TC di Desa Sombano, sesuai kespakatan bersama yang dituangkan dalam aturan adat pengelolaan SDA di wilayah adat Kadie Laulua akan di kelola selama 1 minggu oleh nelayan lokal desa, sebagai bentuk apresiasi melakukan perlindungan dan pengawasan baru kembali nelayan luar desa diperbolehkan melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
