Masyarakat Adat Kaledupa Sepakati Aturan Baru Kelola Perikanan Gurita

Masyarakat Adat Kaledupa Sepakati Aturan Baru Kelola Perikanan Gurita

Kaledupa, 18 Januari 2025 – Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan kualitas pengelolaan perikanan gurita, para pemangku kepentingan di wilayah Sara Barata Kahedupa sepakat untuk menetapkan aturan mengenai ukuran minimal penangkapan gurita. Hadir dalam kegiatan ini Camat Kaledupa, Camat Kaledupa Selatan, para petinggi Sara Barata Kahedupa, perwakilan LMMA, pengepul, dan nelayan gurita dari tiga desa, yakni Darawa, Tanomeha, dan Sombano.

Dalam proses Forum Grup Diskusi (FGD) yang berlangsung di ruang belara Forkani, Kaledupa, para peserta menyepakati bahwa ukuran minimal gurita yang boleh ditangkap adalah 0,4 Kg. Aturan ini bertujuan untuk memastikan agar gurita sudah memasuki usia matang, sudah bisa berkembang biak dengan baik sebelum ditangkap.

Pada kesempatan tersebut, Camat Kaledupa Selatan, Haslam Syam, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan, khususnya buka tutup gurita. Ia juga menyarankan ada kajian lebih lanjut terkait aturan ini, agar dapat menguntungkan nelayan sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. “Kita perlu mengkaji secara mendalam, tidak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari aspek sejarah, sosial dan ekologis. Aturan ini harus menguntungkan nelayan dan juga menjaga keberlanjutan alam untuk anak cucu kita,” ujar Haslam Syam dalam sambutannya.

Selain aturan ukuran minimal 0,4 Kg, para peserta juga membahas penerapan sistem buka tutup untuk pengelolaan gurita di seluruh wilayah adat Sara Barata Kahedupa. Aturan ini diharapkan dapat menjaga stok gurita dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan.

Nelayan dari berbagai desa, seperti Darawa, Tanomeha, dan Sombano, memberikan masukan terkait penerapan sistem buka tutup. Mereka sepakat bahwa sistem tersebut perlu diterapkan dengan hati-hati, tidak hanya mengandalkan penutupan total, tetapi juga dengan memberikan batasan yang jelas agar nelayan tetap dapat mencari nafkah tanpa merusak lingkungan. “Jika penutupan dilakukan secara total, nelayan tidak bisa mencari nafkah. Sistem buka tutup harus diatur dengan bijak, jangan sampai menutup seluruhnya, tetapi harus ada pembatasan yang jelas,” ujar Kamil, seorang nelayan dari Sombano.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, para peserta sepakat untuk merumuskan dan mengimplementasikan aturan terkait penangkapan gurita dengan ukuran minimal 0,4 ons dan sistem buka tutup. Selain itu, perlu juga adanya kebersamaan untuk mengakui adanya peraturan tersebut.

“Hal pertama kita harus sama-sama mengakui adanya aturan. Kami sebagai pembuat aturan, pastinya membutuhkan pengakuan dari pelaku di lapangan (nelayan dan pengepul). Sehingga aturan perikanan gurita ini bisa berkelanjutan dan sumber daya alam kita bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti,” ujar Lakina Barata Kaledupa, La Ode Saidin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top