Kaledupa, 13 Februari 2025- Sara Barata Kahedupa resmi menetapkan Peraturan Adat Barata Kahedupa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Perikanan Gurita di Wilayah Barata Kahedupa, Pulau Kaledupa. Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, nelayan, pemerintah desa, dan perwakilan pemerintah kecamatan.
Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin membuka pertemuan dengan menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, khususnya perikanan gurita. Ia menegaskan bahwa aturan adat harus selaras dengan regulasi negara agar dapat diterapkan secara efektif. Peraturan ini juga mencakup sanksi sosial bagi pelanggar, guna membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat adat.
Dalam aturan ini, disepakati dua poin utama. Pertama, gurita yang ditangkap harus memiliki bobot minimal 0,4 kg. Aturan ini diberlakukan guna menjaga populasi gurita agar tidak mengalami penurunan drastis. Kedua, setiap individu atau kelompok yang ingin menangkap gurita di wilayah Barata Kahedupa harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sara Barata Kahedupa.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi adat yang bersifat sosial dan bertujuan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan sumber daya alam. Namun, menurut salah satu anggota Sara Barata kahedupa, La Pele menyarankan bahwa implementasi aturan adat, utamanya sanksi yang diberikan harus dikaji lagi agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
“Agar tidak ada lagi kejadian lempar tanggung jawab antara pemerintah dan Sara Barata,” jelasnya lagi.
Mursiati menjelaskan bahwa sebelum rancangan aturan ini disusun, telah dilakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk nelayan dan pembeli gurita, guna mengakomodasi berbagai perspektif. Sementara itu, pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme sanksi masih akan dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa dua poin utama dalam aturan ini telah diintervensi di tiga lokasi dampingan Forkani dan telah dimasukkan ke dalam peraturan kepala desa.
“Sebenarnya, saat ini kita sedang mendokumentasikan aturan-aturan lisan yang telah berlangsung lama. Mengenai sanksi, kita akan kaji lagi seperti apa pertimbangannya,” ujar Nurmayanti menambahkan penjelasan dari Mursiati.
Setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan menerima masukan dari peserta, akhirnya Peraturan Adat Barata Kahedupa Nomor 1 Tahun 2025 disepakati dan disahkan. Dalam kesempatan tersebut, Lakina Barata Kahedupa menyatakan bahwa meskipun aturan ini telah ditetapkan, masih terdapat kemungkinan adanya penyesuaian di masa mendatang sesuai dengan mekanisme adat yang berlaku.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, peraturan ini kami tetapkan dan semoga dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Lakina Barata Kahedupa.