Uji Publik Peraturan Perikanan di Darawa Bahas Perizinan dan Ukuran Minimal Gurita

Uji Publik Peraturan Perikanan di Darawa Bahas Perizinan dan Ukuran Minimal Gurita

Darawa, 4 Februari 2025 – Pemerintah Desa Darawa mengadakan diskusi uji publik terkait Peraturan Pengelolaan Perikanan Gurita di wilayah Limbo Kiwolu, Kaledupa Selatan. Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah mekanisme perizinan bagi nelayan yang memasuki zona perikanan serta batas ukuran minimal gurita yang boleh ditangkap dan dijual, yaitu 0,4 kg.

Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui uji publik, masyarakat dapat memberikan masukan, sehingga aturan yang ditetapkan lebih legitim dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak.

Dalam diskusi, salah satu masyarakat Darawa, La Amuru mempertanyakan apakah nelayan yang masuk ke zona perikanan harus mendapatkan izin dari Sara Barata Ada Kahedupa. Mursiati menjelaskan bahwa aturan tentang perizinan sudah dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Desa (Perdes), sehingga baik nelayan dari dalam maupun luar desa harus mematuhi ketentuan yang sama. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan.

“Peraturan ini sebenarnya sudah ada di dalam Perdes yang sudah disetujui oleh sekretaris daerah. Namun, aturan yang diajukan oleh Sara Bara Kahedupa ini tidak hanya untuk daerah Limbo Kiwolu. Akan tetapi di semua wilayah Sara,” jelas Nusi.

Selain itu, ditetapkan bahwa gurita yang ditangkap dan diperjualbelikan harus memiliki berat minimal 0,4 kg. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan populasi gurita di perairan setempat. Pengepul juga dilarang membeli gurita yang tidak memenuhi ukuran tersebut.

Baca juga: Diskusi Tata Kelola Gurita: Dari Perizinan hingga Penutupan Wilayah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari

Scroll to Top